Perjudian online (judi online) telah
menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak sosial dan ekonomi yang
signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menyatakan mayoritas pemain judi online di Indonesia berasal
dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria perolehan gaji
Rp 0-5 juta per bulan. Melansir laporan statistik perjudian online pada 8 Mei
lalu, PPATK mencatat 71,6% atau 1.066.970 pemain judi online sepanjang kuartal
pertama tahun ini berasal dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
PPATK juga
melaporkan kelompok usia 20-30 tahun menjadi segmen pemain terbanyak perjudian
online dengan 396.488 orang. Berikutnya adalah rentang usia 31-40 tahun dengan
395.488 orang, 41-50 tahun dengan 196.121 orang, 51-60 tahun dengan 52.700
orang.
PPATK juga
menyampaikan besaran total deposit perjudian online selama JanuariMaret 2025
berada di Rp 62 triliun. Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain
perjudian online terbanyak dalam tiga bulan pertama tahun ini. Disusul
berurutan oleh Kota Bandung, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan,
Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang.
Di tengah tantangan globalisasi digital
dan mudahnya akses ke platform online ilegal, Indonesia telah menunjukkan
potensi kuat sebagai negara yang mampu membangun ruang digital yang sehat dan
aman.
Harapan utama adalah agar Indonesia mampu
mengubah ancaman menjadi peluang. Dengan sumber daya manusia yang
besar, kemajuan teknologi informasi, serta dukungan kebijakan pemerintah yang
semakin tegas, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk menghapus praktik judi
online dari ruang digital nasional. Masyarakat yang cerdas digital dan sistem
hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga ketahanan moral dan sosial bangsa.
Lebih dari sekadar penindakan, harapan lainnya adalah tumbuhnya kesadaran
kolektif di masyarakat bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum,
tetapi juga bentuk kehancuran ekonomi keluarga, mental individu, dan masa depan
generasi muda.
Potensi Indonesia dalam Memberantas Judi
Online
1.
Kekuatan Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang teknologi
informasi dan komunikasi. Dengan jumlah pengguna internet yang terus
berkembang, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi dan
memblokir situs judi online secara efektif. Penggunaan kecerdasan buatan (AI)
dan sistem pemantauan digital dapat membantu dalam identifikasi dini dan
penutupan situs perjudian online.
2.
Keterlibatan Lintas Lembaga
Pemberantasan judi online memerlukan kerja sama antara
berbagai lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kolaborasi
ini memungkinkan integrasi data dan informasi untuk tindakan yang lebih cepat
dan tepat sasaran.
3.
Dukungan Kebijakan dan Regulasi
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui
kebijakan dan regulasi yang mendukung pemberantasan judi online. Salah satunya
adalah pembentukan Satgas Terpadu untuk memantau dan menindak praktik perjudian
online. Selain itu, upaya pemblokiran konten judi online di platform digital
dan media sosial juga terus dilakukan.
Langkah-Langkah Strategis dalam
Pemberantasan Judi Online
1.
Penindakan Hukum yang Tegas
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online,
termasuk bandar dan pemain, merupakan langkah utama dalam pemberantasan.
Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat digunakan untuk
menjerat pelaku dan memutus mata rantai pendanaan judi online. Menurut Pasal
303 dan Pasal
303 bis dalam
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online,
dengan ancaman pidana berupa
penjara dan denda.
Selain itu, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU
ITE) juga melarang penyebaran
informasi atau akses ke
konten judi online.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran informasi
perjudian online dapat dikenakan sanksi pidana.
2.
Pemblokiran dan Penghapusan Konten
Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari
392.000 konten perjudian di ruang digital nasional. Langkah ini mencakup
pemblokiran situs, file sharing, dan media sosial yang menyebarkan konten judi
online.
3.
Edukasi dan Literasi Digital
Pendidikan tentang bahaya judi online perlu ditanamkan
sejak dini. Program literasi digital yang diselenggarakan oleh Kominfo
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda,
tentang dampak negatif judi online. Materi edukasi ini juga dimasukkan dalam
kurikulum nasional untuk menjangkau lebih banyak individu.
4.
Pemulihan bagi Korban
Selain penindakan, penting untuk memberikan dukungan kepada
korban judi online. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam
menyediakan layanan rehabilitasi dan konseling untuk membantu korban keluar
dari kecanduan judi online.
Indonesia memiliki potensi besar dalam
memberantas judi online melalui pemanfaatan teknologi, kolaborasi lintas
lembaga, dan dukungan kebijakan yang kuat. Langkah-langkah strategis yang bisa
diambil, seperti penindakan hukum, pemblokiran konten, edukasi, dan pemulihan
korban, diharapkan dapat mengurangi praktik judi online di Indonesia.
Keberhasilan pemberantasan judi online memerlukan komitmen bersama antara
pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan digital
yang aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh: Ono Tarno (20240110033_PBSIC-01)
0 komentar:
Posting Komentar