Jumat, 04 Juli 2025

Potensi Indonesia dalam Memberantas Judi Online

Perjudian online (judi online) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan mayoritas pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria perolehan gaji Rp 0-5 juta per bulan. Melansir laporan statistik perjudian online pada 8 Mei lalu, PPATK mencatat 71,6% atau 1.066.970 pemain judi online sepanjang kuartal pertama tahun ini berasal dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah. 

PPATK juga melaporkan kelompok usia 20-30 tahun menjadi segmen pemain terbanyak perjudian online dengan 396.488 orang. Berikutnya adalah rentang usia 31-40 tahun dengan 395.488 orang, 41-50 tahun dengan 196.121 orang, 51-60 tahun dengan 52.700 orang. 

PPATK juga menyampaikan besaran total deposit perjudian online selama JanuariMaret 2025 berada di Rp 62 triliun. Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain perjudian online terbanyak dalam tiga bulan pertama tahun ini. Disusul berurutan oleh Kota Bandung, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang.

Di tengah tantangan globalisasi digital dan mudahnya akses ke platform online ilegal, Indonesia telah menunjukkan potensi kuat sebagai negara yang mampu membangun ruang digital yang sehat dan aman.

 Harapan utama adalah agar Indonesia mampu mengubah ancaman menjadi peluang. Dengan sumber daya manusia yang besar, kemajuan teknologi informasi, serta dukungan kebijakan pemerintah yang semakin tegas, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk menghapus praktik judi online dari ruang digital nasional. Masyarakat yang cerdas digital dan sistem hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga ketahanan moral dan sosial bangsa. Lebih dari sekadar penindakan, harapan lainnya adalah tumbuhnya kesadaran kolektif di masyarakat bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kehancuran ekonomi keluarga, mental individu, dan masa depan generasi muda.

Potensi Indonesia dalam Memberantas Judi Online

1.     Kekuatan Sumber Daya Manusia dan Teknologi

Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Dengan jumlah pengguna internet yang terus berkembang, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online secara efektif. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan sistem pemantauan digital dapat membantu dalam identifikasi dini dan penutupan situs perjudian online.

2.     Keterlibatan Lintas Lembaga

Pemberantasan judi online memerlukan kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kolaborasi ini memungkinkan integrasi data dan informasi untuk tindakan yang lebih cepat dan tepat sasaran.

3.     Dukungan Kebijakan dan Regulasi

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung pemberantasan judi online. Salah satunya adalah pembentukan Satgas Terpadu untuk memantau dan menindak praktik perjudian online. Selain itu, upaya pemblokiran konten judi online di platform digital dan media sosial juga terus dilakukan.

     Langkah-Langkah Strategis dalam Pemberantasan Judi Online

1.     Penindakan Hukum yang Tegas

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online, termasuk bandar dan pemain, merupakan langkah utama dalam pemberantasan. Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat digunakan untuk menjerat pelaku dan memutus mata rantai pendanaan judi online. Menurut  Pasal  303  dan  Pasal  303  bis  dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana (KUHP) melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online, dengan ancaman pidana berupa  penjara  dan  denda.  Selain  itu,  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  (UU  ITE)  juga melarang  penyebaran  informasi  atau akses  ke  konten  judi  online.  Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran informasi perjudian online dapat dikenakan sanksi pidana.  

2.     Pemblokiran dan Penghapusan Konten

Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 392.000 konten perjudian di ruang digital nasional. Langkah ini mencakup pemblokiran situs, file sharing, dan media sosial yang menyebarkan konten judi online.

3.     Edukasi dan Literasi Digital

Pendidikan tentang bahaya judi online perlu ditanamkan sejak dini. Program literasi digital yang diselenggarakan oleh Kominfo bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang dampak negatif judi online. Materi edukasi ini juga dimasukkan dalam kurikulum nasional untuk menjangkau lebih banyak individu.

4.     Pemulihan bagi Korban

Selain penindakan, penting untuk memberikan dukungan kepada korban judi online. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menyediakan layanan rehabilitasi dan konseling untuk membantu korban keluar dari kecanduan judi online.

Indonesia memiliki potensi besar dalam memberantas judi online melalui pemanfaatan teknologi, kolaborasi lintas lembaga, dan dukungan kebijakan yang kuat. Langkah-langkah strategis yang bisa diambil, seperti penindakan hukum, pemblokiran konten, edukasi, dan pemulihan korban, diharapkan dapat mengurangi praktik judi online di Indonesia. Keberhasilan pemberantasan judi online memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh: Ono Tarno (20240110033_PBSIC-01)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Aku Ingin Masyarakat Indonesia Serius Mengikis Pembajakan Buku

  Pendahuluan   Obral buku bajakan akan tetap laris terutama ketika harga buku asli dirasa begitu mencekik. Situasi ini kerap dialami ol...