Dalam dunia era digital sekarang, umur tak menjadi batasan orang untuk mengenal teknologi yang semakin berkemajuan dengan sangat pesat, sehingga memudahkan segala urusan yang ingin dituntaskan. Hubungan teknologi dan manusiapun bagaikan umpan timbal balik untuk perkembangan dunia, yang dimana manusia yang akan menjadi pusat informasi pengisi untuk mengembangkan apa yang terlintas dipikiran mereka dan teknologi hanya bertugas untuk mengikuti arahan manusia saja. Zaman era sekarang, teknologi bagaikan telah mengambil alih sistem kerja otak kita yang artinya teknologi yang akan memperbudak otak jika setiap hari kita mengonsumsi teknologi yang telepas dari keperluan kita sendiri. Bayangkan jika teknologi akan memperbudak otak yang berarati diri kita juga termasuk budak dari teknologi itu sendiri.
Dalam
data statistik yang merupakan data hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sekertaris Jenderal APJII Henri
Kasyfi Soemartono menjelaskan, jumlah pengguna internet pada tahun 2017
tersebut mencakup 54,68% dari total populasi Indonesia yang mencapai 262 juta
orang, dikutip dari kompas.com. Bisa dibayangkan untuk perkembangan pada tahun
selanjutnya akan lebih bertambah lagi pengguna internet yang ada di Indonesia.
Jika kita melihat sebaliknya hal buruk yang dapat terjadi dengan pertambahan
jumlah pengguna internet di Indonesia akan ada banyak dampak negative yang akan
di timbulkan, apalagi sekarang yang mendominasi dunia internet adalah kalangan
remaja yang akan menginjak dewasa dengan tanda kutip masih berada dalam ruang
lingkup kondisi mental yang belum cukup stabil untuk menerima
informasi-informasi dari luar.
Cyberbullying
atau lebih dikenal dengan intimidasi dunia maya, dengan memanfaatkan jejaring
sosial untuk melakukan pesan ancaman melalui surel, mengunggah foto yang
mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok
korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban
dan membuat masalah.
Motivasi
pelakunya juga beragam ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas
dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya
sekadar hiburan pengisi waktu luang saja dimana hal ini sudah tidak asing lagi
ditelinga dan pandangan kita dan lebih parahnya saking sudah tak asing para
pengguna internet juga sudah tidak asing untuk melakukan cyberbullying tersebut
dengan maksud untuk ikut-ikutan saja ataupun sebagai lelucon saja. Jika hal ini
dibiarakan terus menerus terjadi, akan ada banyak korban nantinya, dan tak
tanggung-tanggung hingga ada yang sampai meninggal dunia akibat bunuh diri
karena menanggung malu yang telah menyebar. Hal-hal yang menurut si
pelaku adalah lelucon yang masih dalam batas wajar, tetapi bagi sang korban
ataupun keluarga korban itu sudah sangat diluar batas wajar.
Dari data yang ditemukan menurut menteri sosial Khofifah Indar Parawansa yang telah melakukan survey pada anak yang berusia 12-17 tahun, dengan 84% mengalami kasus bullying dan kebanyakan kasus bullying yang ditemukan adalah cyber bullying. Bisa dibayangkan saja pada rentan usia 12-17 tahun anak-anak pada kondisi tersebut sedang dalam masa pencarian jati diri mereka dengan kondisi yang masih labil dan banyak mencari sesuatu yang baru yang belum ia ketahui di dunia nyata alhasil mereka mencari jalan pintas untuk menjawab semua pertanyaannya lewat dunia maya. Seperti orang yang mengalami kecanduan, pada golongan pengguna internet mereka setiap hari akan mengonsumsi setiap postingan-postingan dari yang menjadi kebutuhan mereka yang sebenarnya sampai yang hanya ingin memerlukan hiburan saja. Nah pada kebutuhan hiburan untuk diri mereka sendiri ini, tak kala mereka sudah tidak memikirkan pokok hiburan yang sebenarnya yang layak untuk menjadi hiburan mereka. Mulai masuklah hiburan untuk mengejek orang lain di media sosial dengan maksud hanya untuk bercanda saja, jika tiap hari kita mengonsumsi hiburan seperti ini untuk menyenangkan diri sendiri apa kabar dengan orang-orang yang telah menjadi target sebagai penyenang diri kita sendiri.
Dengan
zaman yang yang sudah serba teknologi ini segala kebutuhan akan mudah
didapatkan yang tentu dengan tidak terlambat informasi untuk kemajuan ilmu
teknologi tersebut. Sesuatu yang negative pada dunia internet tentu tidak dapat
kita hilangkan dengan mudah begitu saja tetapi kita dapat mencegah untuk
perkembangan hal negative yang akan merusak para pengguna internet salah satu
sasarannya adalah usia 10-18 tahun karena pada rentan umur tersebut kita masih
dapat mengontrol perubahan-perubahan apa saja yang akan mereka alami. Oleh
karena itu, kita tentu tidak dapat bekerja sendiri untuk membatu mencegah
adanya cyberbullying yang ada di masyarakat saat ini, kita memerlukan campur
tangan dari pemerintah untuk membantu mencegah adanya cyberbullying yang akan
lebih parah lagi jika tidak cepat diatasi. Maka dari itu kita harus menciptakan
terobosan baru untuk teknologi yang lebih khususnya kepada para masyarakat
pengguna internet seperti aplikasi yang sudah terkoneksi pada setiap alat
teknologi para pengguna internet. Nantinya, aplikasi ini bisa membantu para
korban cyberbullying yang takut untuk melaporkan sang pelaku untuk menghentikan
aksi bullyingnya tersebut kepada sang korban, para orangtua pun bisa dapat
mengecek perubahan perilaku dari sikap anak yang mengalami gangguan mental.
Saat
sebuah aplikasi dirancang tentu harus membuat pengarahan-pengarahan dan
rancangan terlebih dahulu agar pengguna dapat mengerti cara menggunakan
aplikasi tersebut. Disini, untuk aplikasi khusus cyberbullying kita bisa
mendapatkan bantuan pemerintah untuk mau bekerja sama dalam mengatasi
cyberbullying yang akan lebih parah lagi. Kita membutuhkan bantuan dari polisi
untuk setiap titik tempat yang telah diatur dalam aplikasi tersebut, jadi
penggunaan google maps akan sangat membatu polisi untuk melacak tempat para
korban cyberbullying. Aplikasi ini nantinya akan dilengkapi dengan data-data
atau bukti cara pelaku melakukan cyberbullying pada korban, hal ini untuk
mewanti-wanti penyalahgunaan aplikasi.
Dalam
tanda kutip aplikasi ini dikhususkan bagi para korban yang takut untuk
melaporkan adanya tindakan cyberbullying. Nah, untuk aplikasi para orangtua
yang memiliki pembatasan komunikasi dengan anaknya atau memiliki anak yang
pendiam atau menutup diri, pihak yang akan bekerja sama adalah para psikolog
yang tentu telah bekerja sama dengan pemerintah. Para psikolog yang mau bekerja
sama akan ditempatkan disetiap titik yang berbeda agar memudahkan jalannya
konsultasi.
Para pelaku yang sudah dilaporkan nantinya akan ditindak lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku, jika sang pelaku berusia dibawah 18 tahun mungkin tidak akan dijerat hukum karena masih dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Tetapi kita bisa memberikan mereka hukuman ataupun pelajaran untuk menyadarkan diri mereka bahwa apa yang telah mereka lakukan itu meresahkan bahkan mereka bisa menjadi pembunuh yang tersirat. Oleh karena itu kepada pemerintah untuk usia dibawah 18 tahun yang terjerat kasus cyberbullying agar kiranya direhab terlebih dahulu agar tindakan mereka dapat dihilangkan.
Hal ini tentu akan berjalan dengan lancar, jika pemerintah mau bekerja sama untuk menjaga para anak bangsa yang nantinya akan menjadi penerus-penerus yang dapat membanggakan Negara, agama, dan orangtua. Hal ini juga tak luput dari perhatian setiap orangtua yang tidak ingin terjadi apa-apa dengan anaknya.
Oleh:
Risnu Yudoyono (20240110032_PBSIC-01)
0 komentar:
Posting Komentar