Dilihat hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik pada tahun 2022, menunjukkan bahwa dari 586 instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42%), zona kuning sebanyak 250 instansi (42,66%), dan zona merah sebanyak 64 instansi (10,92%). Data ini menunjukkan bahwa pemerataan pelayanan publik di Indonesia masih belum tercapai di beberapa wilayah dan masih memerlukan upaya perbaikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) juga mengatakan bahwa Indonesia telah meraih peringkat 64
pada UN E-Government Survey 2024, yang dimana survei ini menilai kinerja negara
berdasarkan tiga dimensi utama yaitu, Indeks Pelayanan Online, Infrastruktur
Telekomunikasi, dan Sumber Daya Manusia. Dibanding tahun 2018 yang berada di
peringkat 107, peringkat Indonesia di tahun 2024 memang telah meningkat
signifikan, tetapi tingkat pelayanan publik di Indonesia saat ini tetap masih
memiliki banyak tantangan.
Di tahun 2025 ini, belum ditemukan hasil survei secara
menyeluruh terkait kondisi pelayanan publik di Indonesia. Namun, keluhan
masyarakat yang tersebar dan dapat diakses dengan mudah beserta bukti yang ada,
di media sosial dan realita lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat,
terutama di kalangan menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam akses dan
pelayanan. Beberapa pelayanan publik di Indonesia sering sekali masih
disulitkan dengan pelayanan yang tidak kompeten, tidak ramah, bertele-tele,
mahal, dan sulit. Padahal, pelayanan publik yang baik dan kompeten adalah salah
satu wujud pemerintah dapat mengatur dan menggunakan pajak negara dengan baik.
Menurut informasi dari situs GoodStats daya saing SDM
Indonesia terbaik ketiga di ASEAN. Berdasarkan World Talent Ranking (WTR), skor
daya saing SDM Indonesia pada tahun 2024 menyentuh peringkat ke-46 dari 67
negara yang diteliti. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki
potensi untuk memajukan pelayanan publik dengan memperhatikan perbaikan SDM
yang lebih baik dan ditangani dengan serius, sehingga menghasilkan SDM yang
berkualitas tinggi. Harapan ke depan semoga pemerintah tidak saling membedakan
dan mulai memperbaiki secara merata terhadap akses dan pelayanan publik. Setiap
warga baik di desa maupun di kota, berhak mendapatkan akses dan pelayanan yang
baik, seperti perbaikan jalan/akses jalan, pendidikan gratis hingga sarjana
supaya SDM dapat meningkat, akses dan pelayanan yang mudah baik di bidang
kesehatan maupun bidang yang lain, dan pelayanan administrasi yang cepat serta
tidak dipersulit.
Adapun
upaya yang dapat dilakukan Indonesia untuk membangun pemerataan pelayanan
publik tersebut adalah:
> Kerja sama pemerintah pusat dengan setiap pemerintah
daerah untuk pemerataan fasilitas dan infrastruktur.
> Pengelolaan administrasi yang transparan terutama di
ruang lingkup keuangan.
> Pemerataan alokasi dana di setiap daerah untuk pelayanan publik.
> Pelatihan SDM baik untuk penerima pelayanan ataupun
untuk setiap penanggung jawab pelayanan agar dapat tertib, dapat berjalan dengan
lancar, kuantitas dan kompetensi yang diberikan juga baik serta sesuai.
> Partisipasi masyarakat juga sangat penting untuk memantau dengan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan yang transparansi dan membantu mengevaluasi dengan memberikan masukan secara berkala pada setiap evaluasi.
Gambaran
lima poin di atas dapat Indonesia lakukan ketika pemerintah pusat sudah
berkomitmen dengan pemerintah daerah lainnya dan juga dengan masyarakat.
Kejujuran juga sangat penting dalam menjalankan sesuatu, sehingga transparansi
di sini sangat diperlukan agar ekosistem dapat berjalan dengan sesuai.
Walaupun pada tahun 2022 ada sebanyak 272 instansi yang
berada di zona hijau dan meraih peringkat ke-64 pada UN E-Government Survey
2024, kenyataanya kemudahan dan pemerataan pelayanan publik yang ada di
Indonesia saat ini bahkan di tahun 2025 ini adalah hal yang masih sangat sulit
untuk didapatkan bagi setiap kalangan menengah dan bawah. Karena itu, hal ini
menjadi salah satu keresahan yang perlu disuarakan. Pemerataan pelayanan ini
dapat terwujud ketika pemerintah, pebisnis negeri maupun swasta, dan seluruh
masyarakat dapat bekerja sama serta konsisten dalam menerapkan transparansi dan
memiliki SDM yang memadai. Pemerataan pelayanan publik dapat menjadi salah satu
pendorong jalannya bagi indonesia untuk menjadi negara yang maju yang baik.
Oleh: Lathifah Zalianty Amatullah (20240110038_PBSIC-02)
0 komentar:
Posting Komentar