"Hukum
harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara untuk menjaga
keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan." — Soekarno
Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Keadilan di Indonesia merupakan landasan
utama bagi negara demokrasi. Akan tetapi, di sinilah hukum sering kali berlaku
tidak adil bagi semua golongan. Hukum tidak hanya membuat aturan, tetapi
bagaimana aturan tersebut ditegakkan tanpa membedakan golongan tertentu.
Hingga saat ini, masih banyak kasus yang menimpa orang biasa yang dijatuhi
hukuman berat atas pelanggaran ringan, sementara yang dilakukan oleh elit
politik dan ekonomi yang memiliki kekuasaan dan uang, terbebas dari jeratan
hukum. Begitu pula sanksi sosial yang seharusnya menjadi sorotan publik dan
hangat diperbincangkan, hanya bertahan beberapa hari, setelah itu berita
tersebut hilang tanpa jejak di platform mana pun.
Menurut (Kartika & Mahendra, 2023), bahwa penegakan hukum adalah upaya
atau proses untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum. Tujuan utama
penegakkan hukum adalah mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan juga
kemanfaatan dalam masyarakat. Masyaratakat di indonesia semakin hari semakin
mendambakan tegaknya hukum untuk memenuhi rasa keadilan serta ketentraman
sebagai warga negara. Namun, hal itu masih menjadi angan belaka, karena sampai
saat ini penegakkan hukum di Indonesia masih lemah karena mengalami degradasi
(kemunduran) dalam penanganan penegakan hukumnya (Sujana, 2024).
Mengapa
terjadinya hukum yang tidak berkeadilan?
Fenomena lemahnya penegakan hukum di Indonesia bukan terjadi tanpa alasan.
Hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam menegakkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan kekuasaan, pada
kenyataannya hukum sering kali tidak berpihak kepada yang adil.
1.
Korupsi Institusional
Berdasarkan laporan Transparency
Internasional (2023), sistem peradilan Indonesia masih menghadapi masalah
korupsi yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari polisi, jaksa hingga hakum.
Praktik suap dalam proses penyidikan dan persidangan membuat hukum tidak dapat
ditegakkan secara adil. Mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan seringkali
“membeli” keadilan, sementara mereka yang tidak mampu atau tidak memiliki
koneksi yang luas harus terjebak dalam ketidakadilan hukum itu sendiri.
2.
Pengaruh Politik
Intervensi politik juga menjadi
faktor signifikan dalam ketidakadilan hukum di Indonesia. Pejabat atau individu
yang memiliki hubungan politik kuat sering kali mendapatkan perlakuan khusus
dari sistem peradilan.
- Ketimpangan
Sosial-Ekonomi
Individu dari
kalangan kaya dan berpengaruh memiliki akses lebih besar terhadap layanan hukum
berkualitas dan dapat mempekerjakan pengacara terbaik untuk membela mereka.
Sementara itu, masyarakat kecil seperti Asyani, sering kali tidak memiliki
sumber daya untuk membela diri secara memadai di pengadilan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mengungkapkan, hanya 45,6%
masyarakat yang merasa puas terhadap pelayanan hukum dan keadilan di daerahnya.
Ketidakpuasan tersebut terutama terjadi pada proses peradilan yang dinilai
terlalu lambat dan berbelit-belit, sehingga membuat masyarakat beranggapan
hanya berpihak pada golongan tertentu dan dianggap tidak adil.
Misalnya, menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023,
rata-rata vonis pelaku korupsi di Indonesia sangat ringan, yakni di bawah 4
tahun penjara, padahal kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Misalnya,
Tamrin Tamin, mantan Direktur PDAM yang melakukan korupsi Rp4,2 miliar, hanya
dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa dan mendapat vonis ringan. Padahal, latar
belakang pekerjaannya seharusnya menjadi alasan yang memberatkan tuntutan,
tetapi KPK dan pengadilan justru memberikan vonis ringan.
Harapan bagi hukum di Indonesia adalah terwujudnya reformasi hukum yang
menyeluruh dan berkelanjutan, menjadikan hukum di Indonesia tidak tunduk pada
kekuasaan dan uang, serta dijalankan secara profesional, transparan, imparsial
atau netral, dan bebas dari campur tangan elit. Perubahan ini merupakan salah
satu tujuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 menuju
Indonesia Emas 2045, dengan tujuan Indonesia yang berdaulat, maju, dan memiliki
penegakan hukum yang kuat secara demokratis.
Prinsip ke-5 Pancasila: Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya
sistem hukum yang dirasakan adil oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa
diskriminasi. Dengan adanya sistem hukum negara yang berkeadilan, akan
memperkuat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap hukum yang ditegakkan.
Solusi
yang diterapkan agar terciptanya hukum yang berkeadilan menurut Jonh Rawls
Prinsip-prinsip ini menjadi solusi untuk mengatasi problem utama keadilan
dalam hukum.
- Posisi
Asali (Original Position) dan Selubung Ketidaktahuan (Veil of
Ignorance)
Individu memilih prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau status mereka di masyarakat, sehingga keputusan dibuat secara adil dan tidak memihak. - Prinsip Kebebasan Yang Sama
Setiap individu mempunyai hak
atas kebebasan dasar yang sama, seperti kebebasan berbicara, berkeyakinan, dan
berpartisipasi dalam politik, selama kebebasan tersebut tidak mengganggu kebebasan
orang lain.
3. Prinsip
Kesetaraan Kesempatan
Setiap orang seharusnya mempunyai
kesempatan yang sama untuk mengakses jabatan dan posisi sosial tanpa
diskriminasi.
4. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle)
Ketimpangan sosial dan ekonomi
hanya diperbolehkan jika memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat
yang paling tidak beruntung.
5. Distribusi
Keadilan Yang Merata
Struktur hukum dan sosial diatur
sedemikian rupa sehingga hak dan sumber daya didistribusikan secara adil,
melindungi hak-hak dasar semua individu, terutama yang paling rentan.
Gambar 1. Solusi
agar tercipta hukum yang adil
Hukum yang adil adalah hukum yang memberikan perlakuan
yang sama dan seimbang kepada semua orang tanpa diskriminasi, berdasarkan
kebenaran fakta dan bukti, serta tidak berpihak kepada golongan penguasa.
Dengan menegakkan keadilan dalam rangka reformasi, masyarakat merasa puas dan
yakin terhadap hukum yang berlaku sesuai dengan pelanggaran yang terjadi demi
tercapainya kesejahteraan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar