Minggu, 06 Juli 2025

Aku Ingin Indonesia Berdiri Di Atas Hukum Yang Sama

"Hukum harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan." — Soekarno

 

Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Keadilan di Indonesia merupakan landasan utama bagi negara demokrasi. Akan tetapi, di sinilah hukum sering kali berlaku tidak adil bagi semua golongan. Hukum tidak hanya membuat aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut ditegakkan tanpa membedakan golongan tertentu.

Hingga saat ini, masih banyak kasus yang menimpa orang biasa yang dijatuhi hukuman berat atas pelanggaran ringan, sementara yang dilakukan oleh elit politik dan ekonomi yang memiliki kekuasaan dan uang, terbebas dari jeratan hukum. Begitu pula sanksi sosial yang seharusnya menjadi sorotan publik dan hangat diperbincangkan, hanya bertahan beberapa hari, setelah itu berita tersebut hilang tanpa jejak di platform mana pun.

Menurut (Kartika & Mahendra, 2023), bahwa penegakan hukum adalah upaya atau proses untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum. Tujuan utama penegakkan hukum adalah mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan dalam masyarakat. Masyaratakat di indonesia semakin hari semakin mendambakan tegaknya hukum untuk memenuhi rasa keadilan serta ketentraman sebagai warga negara. Namun, hal itu masih menjadi angan belaka, karena sampai saat ini penegakkan hukum di Indonesia masih lemah karena mengalami degradasi (kemunduran) dalam penanganan penegakan hukumnya (Sujana, 2024). 

 

Mengapa terjadinya hukum yang tidak berkeadilan?

Fenomena lemahnya penegakan hukum di Indonesia bukan terjadi tanpa alasan. Hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan kekuasaan, pada kenyataannya hukum sering kali tidak berpihak kepada yang adil.

1.     Korupsi Institusional

Berdasarkan laporan Transparency Internasional (2023), sistem peradilan Indonesia masih menghadapi masalah korupsi yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari polisi, jaksa hingga hakum. Praktik suap dalam proses penyidikan dan persidangan membuat hukum tidak dapat ditegakkan secara adil. Mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan seringkali “membeli” keadilan, sementara mereka yang tidak mampu atau tidak memiliki koneksi yang luas harus terjebak dalam ketidakadilan hukum itu sendiri.

2.     Pengaruh Politik

Intervensi politik juga menjadi faktor signifikan dalam ketidakadilan hukum di Indonesia. Pejabat atau individu yang memiliki hubungan politik kuat sering kali mendapatkan perlakuan khusus dari sistem peradilan.

  1. Ketimpangan Sosial-Ekonomi

Individu dari kalangan kaya dan berpengaruh memiliki akses lebih besar terhadap layanan hukum berkualitas dan dapat mempekerjakan pengacara terbaik untuk membela mereka. Sementara itu, masyarakat kecil seperti Asyani, sering kali tidak memiliki sumber daya untuk membela diri secara memadai di pengadilan.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mengungkapkan, hanya 45,6% masyarakat yang merasa puas terhadap pelayanan hukum dan keadilan di daerahnya. Ketidakpuasan tersebut terutama terjadi pada proses peradilan yang dinilai terlalu lambat dan berbelit-belit, sehingga membuat masyarakat beranggapan hanya berpihak pada golongan tertentu dan dianggap tidak adil.

Misalnya, menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, rata-rata vonis pelaku korupsi di Indonesia sangat ringan, yakni di bawah 4 tahun penjara, padahal kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Misalnya, Tamrin Tamin, mantan Direktur PDAM yang melakukan korupsi Rp4,2 miliar, hanya dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa dan mendapat vonis ringan. Padahal, latar belakang pekerjaannya seharusnya menjadi alasan yang memberatkan tuntutan, tetapi KPK dan pengadilan justru memberikan vonis ringan.

Harapan bagi hukum di Indonesia adalah terwujudnya reformasi hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan, menjadikan hukum di Indonesia tidak tunduk pada kekuasaan dan uang, serta dijalankan secara profesional, transparan, imparsial atau netral, dan bebas dari campur tangan elit. Perubahan ini merupakan salah satu tujuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan Indonesia yang berdaulat, maju, dan memiliki penegakan hukum yang kuat secara demokratis.

Prinsip ke-5 Pancasila: Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya sistem hukum yang dirasakan adil oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi. Dengan adanya sistem hukum negara yang berkeadilan, akan memperkuat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap hukum yang ditegakkan.

 

Solusi yang diterapkan agar terciptanya hukum yang berkeadilan menurut Jonh Rawls

Prinsip-prinsip ini menjadi solusi untuk mengatasi problem utama keadilan dalam hukum.

  1. Posisi Asali (Original Position) dan Selubung Ketidaktahuan (Veil of Ignorance)
    Individu memilih prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau status mereka di masyarakat, sehingga keputusan dibuat secara adil dan tidak memihak.
  2. Prinsip Kebebasan Yang Sama

Setiap individu mempunyai hak atas kebebasan dasar yang sama, seperti kebebasan berbicara, berkeyakinan, dan berpartisipasi dalam politik, selama kebebasan tersebut tidak mengganggu kebebasan orang lain.

3.     Prinsip Kesetaraan Kesempatan

Setiap orang seharusnya mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses jabatan dan posisi sosial tanpa diskriminasi.

4.     Prinsip Perbedaan (Difference Principle)

Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya diperbolehkan jika memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.

5.     Distribusi Keadilan Yang Merata

Struktur hukum dan sosial diatur sedemikian rupa sehingga hak dan sumber daya didistribusikan secara adil, melindungi hak-hak dasar semua individu, terutama yang paling rentan.

Gambar 1. Solusi agar tercipta hukum yang adil

 

Hukum yang adil adalah hukum yang memberikan perlakuan yang sama dan seimbang kepada semua orang tanpa diskriminasi, berdasarkan kebenaran fakta dan bukti, serta tidak berpihak kepada golongan penguasa. Dengan menegakkan keadilan dalam rangka reformasi, masyarakat merasa puas dan yakin terhadap hukum yang berlaku sesuai dengan pelanggaran yang terjadi demi tercapainya kesejahteraan bersama.

Oleh: Aila Nuranisya

0 komentar:

Posting Komentar

Aku Ingin Masyarakat Indonesia Serius Mengikis Pembajakan Buku

  Pendahuluan   Obral buku bajakan akan tetap laris terutama ketika harga buku asli dirasa begitu mencekik. Situasi ini kerap dialami ol...