Kuningan, 20 Maret 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penerimaan daerah.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun terakhir tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan. Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejak diberlakukan, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di berbagai wilayah Jawa Barat dipadati oleh warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak. Antrean panjang terlihat sejak pagi hari, menunjukkan tingginya animo masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini karena sudah beberapa tahun ke belakang banyak yang menunggak pajak, yang tentu saja menghambat pembangunan. Dengan kebijakan ini, beban masyarakat jadi lebih ringan, jadi wajar jika SAMSAT ramai,” ujar Novi (40), warga Kuningan, saat ditemui pada 21 Maret 2025.
Manfaat untuk Masyarakat dan Pemerintah
Program pemutihan pajak ini dinilai menguntungkan baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Menurut seorang narasumber, kebijakan ini menciptakan keadilan antara warga dan negara.
“Kalau bicara untung atau rugi, ini adil bagi kedua belah pihak. Masyarakat tidak terbebani karena hanya membayar satu tahun, sementara pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dibandingkan tidak dibayar sama sekali,” ujarnya.
Selain meningkatkan penerimaan pajak, program ini juga bertujuan memperbarui data kendaraan bermotor di Jawa Barat. Data yang akurat diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan transportasi dan infrastruktur secara lebih tepat sasaran.
Pendekatan Baru yang Lebih Sederhana
Berbeda dengan kebijakan serupa di masa lalu, pendekatan kali ini dinilai lebih fleksibel dan tidak memberatkan masyarakat. Salah seorang warga menuturkan bahwa proses administrasi kini lebih sederhana.
“Dulu prosedurnya rumit. Sekarang saya bisa bayar pajak kendaraan milik orang tua yang sudah meninggal hanya dengan membawa STNK dan BPKB. Tidak perlu surat keterangan tambahan. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Pemasukan dan Harapan
Di Kabupaten Kuningan, program pemutihan pajak ini dilaporkan telah menghasilkan pemasukan sebesar Rp3 miliar dalam waktu singkat. Namun demikian, sejumlah warga masih menyoroti rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pajak.
“Pajak terus naik, tapi jalan-jalan di desa masih banyak yang rusak. Belum lagi berita korupsi. Kami berharap, kalau sudah taat bayar pajak, pemerintah juga serius memperbaiki infrastruktur,” ujar seorang warga.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur program pemutihan dapat diakses melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat atau kantor SAMSAT terdekat.
0 komentar:
Posting Komentar