Senin, 24 Maret 2025

Adanya Kebijakan Baru Membuat Batalnya Perpisahan Kelas 6 di SDN 4 KUNINGAN

 

Kuningan 25 Maret 2025- Semenjak pergantiannya gubernur baru di Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai gubernur baru Jawa Barat periode 2025–2030 setelah menggantikan gubernur sebelumnya yaitu Bey Machmudin, SDN 4 KUNINGAN mempunyai kebijakan baru, yaitu sekolah melarang ada kegiatan yang bersifat memungut uang dari orang tua siswa. Permendikbud dan peraturan perundang-undangan sudah melarang secara resmi tentang sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa. Seperti yang tertulis dalam undang-undang pasal 12 huruf b Permendikbud 75 tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan. Dedi Mulyadi selaku gubernur baru Jawa Barat ikut memberikan kebijakan ke hampir seluruh sekolah di Jawa Barat, dan salah satu yang kena dari kebijakan itu SDN 4 KUNINGAN ini.

Faktor utama dari kebijakan dilarangnya komite sekolah untuk mengadakan kegiatan yang bersifat memungut biaya ke wali siswa adalah karena adanya kebijakan baru tentunya dari Permendikbud lalu turun ke gubernur Jawa Barat dan SDN 4 KUNINGAN salah satu sekolah yang terkena dampak kebijakan ini. Membicarakan dampak, dampak positif dari kebijakan ini tentunya mengurangi beban orang tua terutama orang tua yang kurang mampu, jadi tidak ada biaya tambahan untuk kegiatan sekolah. Dampak negatifnya sendiri adalah keterbatasannya kegiatan sekolah, dalam hasil wawancara, SDN 4 KUNINGAN membatalkan acara perpisahan yang diselenggarakan di luar sekolah. Di SDN 4 KUNINGAN sendiri, seluruh komite sekolah bertanggung jawab atas kebijakan baru ini, mulai dari kepala dinas, kepala sekolah, guru, staf sekolah, dan orang tua siswanya.

Penerapan kebijakan ini, di SDN 4 KUNINGAN sendiri diterapkan pada saat Dedi Mulyadi menjadi gubernur baru di Jawa Barat dan ditambah dengan adanya MOU seluruh kepala sekolah Kecamatan Kuningan, karena di tahun sebelumnya SDN 4 KUNINGAN masih mengadakan perpisahan baik itu di luar sekolah maupun di lingkungan sekolah. Adanya MOU seluruh kepala sekolah Kecamatan Kuningan mengenai dilarangnya kegiatan-kegiatan sekolah yang bersifat memungut biaya dari wali siswa, menjadi penyebab utama dari batalnya perpisahan kelas 6 SDN 4 KUNINGAN yang sudah direncanakan oleh wali kelas dan wali siswa yang dilaksanakan di Jagara ECO PARK. Kesepakatan baru dari komite sekolah adalah untuk menyederhanakan acara perpisahan kelas 6 ini.

Tanggapan dari wali kelas sendiri menanggapi dengan kekecewaan dan kesedihan, karena melihat dari anak-anak yang sudah bersemangat untuk acara perpisahan itu, dan menjadikan acara perpisahan kurang terasa asiknya dan perpisahannya. Dari wali muridnya pun sudah berusaha untuk menjadikan rencana ini berjalan dengan lancar.



0 komentar:

Posting Komentar

Kuliner Kaki Lima, Rasa yang Menghidupkan Harapan

Di sela-sela deru kendaraan dan riuh kota yang tak pernah benar-benar tidur, sepasang tangan sibuk menata dagangan di atas trotoar sempit. T...