Kuningan, 24 Maret 2025 – Keselamatan penerbangan adalah hal yang tidak bisa ditawar, dan sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak baik penumpang maupun petugas bandara. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat membahayakan banyak nyawa dan mengganggu operasional penerbangan.
Menurut
Muhammad Bagas Dirgantara, menyebut kata "bom" di dalam pesawat
merupakan pelanggaran berat yang bisa berujung pada hukuman pidana dan
pencatatan nama pelaku dalam daftar hitam. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa setiap ancaman,
termasuk secara verbal, bisa menyebabkan penerbangan dibatalkan atau ditunda
demi keamanan.
Selain itu,
pelanggaran lain yang kerap terjadi antara lain penggunaan ponsel tanpa mode
pesawat, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan membawa bagasi kabin berlebihan.
Meski terlihat sepele, pelanggaran tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan
orang lain.
Muhammad Bagas
Dirgantara juga menjelaskan bahwa keselamatan di pesawat menjadi tanggung jawab
awak kabin, termasuk pilot, pramugari, dan pramugara. Sementara itu, di
bandara, keselamatan dijaga oleh berbagai unit seperti AvSec yang mengawasi
keamanan lingkungan, ATC yang mengatur lalu lintas udara, AMC yang memantau
pergerakan pesawat di apron, dan ARFF yang siap menghadapi kondisi darurat
seperti kecelakaan atau kebakaran.
Untuk
meningkatkan kesadaran, maskapai telah menayangkan video edukatif mengenai
aturan penerbangan dan barang terlarang. Namun, penumpang juga diharapkan aktif
memahami dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar